
Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo pada Rabu, 10 Juni 2026. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut menjerat terdakwa berinisial S yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo Kota Madiun. Sidang pembacaan replik merupakan bagian dari tahapan proses persidangan setelah sebelumnya penasihat hukum maupun terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik sebagai tanggapan atas seluruh dalil, argumentasi, dan keberatan yang diajukan dalam nota pembelaan terdakwa. Replik tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang telah diperiksa, serta keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan selama proses pembuktian di persidangan.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Setelah agenda pembacaan replik, rangkaian persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim hingga perkara memperoleh putusan.
Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berintegritas guna mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kota Madiun.
0 Comments