
Kejaksaan Negeri Kota Madiun kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program “JAKSA PENDEKAR” (JAdikan aKu SAhabat melalui PENyuluhan/PENerangan hukum untuk lebih DEKat masyARakat) pada Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) sisi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Pada kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari Sugiyanto, S.H. selaku Plt. Kasubbag Pembinaan, serta Roesleily Purba, S.H., Srikanah, S.H., dan Ety Budi H., S.H. selaku Jaksa Fungsional. Para narasumber memberikan penyuluhan hukum sekaligus melayani konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan.
Program “JAKSA PENDEKAR” merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui program ini, jaksa hadir secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, menjawab berbagai pertanyaan hukum, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini mengusung konsep “Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab”, yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara mudah, terbuka, dan tanpa dipungut biaya. Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun kedekatan antara institusi kejaksaan dengan warga.
Pemilihan lokasi di ruang publik seperti Pahlawan Street Center merupakan bagian dari strategi Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Selain dilaksanakan di pusat keramaian, program serupa juga rutin digelar di pasar, pusat perbelanjaan, kawasan olahraga, maupun lokasi lain yang mudah diakses masyarakat.
Melalui pelaksanaan program “JAKSA PENDEKAR”, Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang inklusif, edukatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendorong terciptanya budaya sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
0 Comments