... Tim Pendampingan Hukum Kejari Kota Madiun Hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Madiun – Rabu, 05 Agustus 2026, Tim Pendampingan Hukum (TPH) Kejaksaan Negeri Kota Madiun menghadiri kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun.

Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan dalam upaya pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Madiun.

Dalam pelaksanaannya, pembahasan dilakukan melalui koordinasi dan pembahasan bersama antarperangkat daerah serta pihak terkait guna menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi di wilayah Kota Madiun. Penyesuaian terhadap regulasi juga diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan permukiman dapat berjalan secara efektif, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keikutsertaan Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penyusunan kebijakan daerah tetap memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pembahasan Raperda juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya koordinasi sejak tahap penyusunan regulasi, berbagai aspek hukum diharapkan dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan kawasan perumahan dan permukiman yang lebih layak, tertata, sehat, aman, dan berkelanjutan.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Pendampingan Hukum terus berkomitmen mendukung Pemerintah Kota Madiun dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang berlandaskan hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *