
Madiun – Selasa, 18 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang diwakili oleh Jaksa Fungsional, Bayu Danarko, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dalam agenda Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen penting dalam penyesuaian perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam agenda tersebut, Nota Keuangan disampaikan sebagai penjelasan mengenai rancangan perubahan kebijakan anggaran daerah, termasuk arah penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Penyampaian Nota Keuangan menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bentuk partisipasi dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dengan unsur pemerintahan daerah dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasan perubahan APBD perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kehadiran dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Comments