
Kota Madiun, 18 Maret 2025 — Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili Walikota Kota Madiun sebagai Tergugat menghadiri sidang Perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan agenda Pembacaan Putusan Sela secara elektronik melalui e-Court dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Mad antara Han Sutrisno sebagai Penggugat melawan Walikota Kota Madiun sebagai Tergugat.
Sidang Perdata dipimpin oleh Hakim Ketua Raja Mahmud, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Dian Mega Ayu, S.H., M.H., dan Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Madiun bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat yang diwakili oleh
- Sdr. Affiful Barir, S.H., M.H. (Kasi Datun) selaku Jaksa Pengacara Negara;
- Sdr. Bayu Danarko, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Pengacara Negara;
- Sdri. Yunita Ramadhani, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Pengacara Negara;
Sementara itu, pihak Penggugat diwakili oleh
- Dr. Yuspar, S.H., M.Hum. (Kuasa Hukum Penggugat);
- Sdr. Irsan Muharam, S.H., M.H. (Kuasa Hukum Penggugat).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan Eksepsi Tergugat dan memutuskan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijk Verklaard).
Selain itu, dalam pokok perkara, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan dan menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Perumahan Puri Asri Lestari serta izin yang terkait tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa perbuatan Penggugat yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari kepada Tergugat kepada Pemko Madiun bukan merupakan permasalahan keperdataan, melainkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Putusan ini semakin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam melakukan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar.

Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan guna mewujudkan pengembalian aset dan tata kelola pemerintahan Kota Madiun yang terbebas dari Korupsi
0 Comments