... Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bersama Dinsos PPPA Bahas Pendataan Anak di Bawah Umur yang Tidak Memiliki Wali - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Afiful Barir S., S.H., M.H., bersama Tim Pendampingan Hukum (TPH) melaksanakan kegiatan pembahasan dan pendataan terhadap anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki wali. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian status hukum bagi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, khususnya mereka yang tidak memiliki wali atau pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-haknya.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme pendataan, identifikasi kondisi anak, serta langkah-langkah yang perlu ditempuh guna memastikan terpenuhinya aspek perlindungan hukum, sosial, dan administrasi bagi anak-anak yang bersangkutan. Pendataan yang akurat dinilai penting sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan maupun penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan anak, khususnya anak-anak yang berada dalam situasi membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus dari negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta langkah penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan sehingga hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan anak melalui pelaksanaan fungsi dan kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *