... Kejaksaan Negeri Kota Madiun Laksanakan Lelang Benda Sita Eksekusi Perkara Tipikor Uang Pengganti Rp2,83 Miliar - Kejaksaan Negeri Kota Madiun

Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan melaksanakan lelang benda sita eksekusi pada Rabu, 1 Juli 2026 melalui mekanisme lelang daring pada laman resmi lelang.go.id. Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lelang tersebut dilaksanakan atas nama terpidana Ahmad Septian Hardianto, S.E., bin Saekudin, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tertanggal 27 Februari 2025. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terpidana sebesar Rp2.835.000.000,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah). Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila terpidana tidak melaksanakan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Harta benda yang telah disita tersebut kemudian dapat dilelang melalui mekanisme resmi negara untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Pelaksanaan lelang melalui platform resmi pemerintah ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pemulihan aset negara. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari langkah penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya dalam rangka pengembalian

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *