
Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melaksanakan kegiatan pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan pemaparan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam rangka memastikan pelaksanaan program pembangunan strategis daerah berjalan sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, serta meminimalisir potensi hambatan dalam pelaksanaannya.
Dalam forum tersebut, Dinas PUPR menyampaikan paparan terkait rencana kegiatan pembangunan strategis tahun anggaran 2026, termasuk aspek teknis, progres perencanaan, serta kebutuhan dukungan pengamanan dan pendampingan hukum. Tim PPS Kejaksaan Negeri Kota Madiun kemudian melakukan pendalaman dan memberikan perhatian terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan proyek strategis daerah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan perangkat daerah dalam rangka mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan di daerah. Melalui pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh program pembangunan strategis daerah dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Madiun.
0 Comments